BASN
Sosialisasi banding asministratif, Selasa (8/8/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Banding Asministratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli, Made Alit Parwata yang dalam kesempatan tersebut mewakili Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Selasa (8/8/2023).

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko, Purjianta dan Mohamad Syafik sebagai narasumber,  Acara diikuti oleh para Assisten, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Sekretaris Dinas dan Badan,para Camat se Kabupaten Bangli dan Ka Subag Yang menangani Kepegawaian di Unit Kerja masing – masing

Bupati Bangli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli menyampaikan, transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural dan digital yang berpengaruh signifikan dalam perbaikan birokrasi. Hal itu tentu perlu dilakukan dengan menanamkan pola pikir dan disiplin para ASN. Kinerja dan disiplin ASN yang baik akan beriringan dengan membaiknya dinamika birokrasi.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Untuk menciptakan birokrasinyang profesional, juga diperlukan ASN yang profesional. Peraturran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 merupakan regulasi baru sebagai pengungkit transformasi ASN secara kultural sehingga diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju kelas dunia. Maka untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel, penegakan peraturan disiplin ASN merupakan hal yang tidak dapat ditawar. ASN wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Bupati menegaskan, tahapan disiplin tidak hanya berhenti sampai pemberian hukuman disiplin saja . Bagi ASN yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, terdapat prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Baca Juga :  Bupati Bangli Pimpin Rapat Persiapan Groundbreaking Bangli Sport Center Tahap I

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman serta dapat meningkatkan kinerja ASN dilingkungan Pemkab Bangli, dengan semangat ‘jengah’ membangun Bangli untuk kemajuan Kabupaten Bangli di masa yang akan datang.

Sementara itu Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif.

Baca Juga :  Bupati Bangli Buka TNI Manunggal Membangun Desa Ke-120 Tahun 2024

“BPASN memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau mengajukan banding kepada ASN yang merasa tidak puas atas putusan pejabat berwenang terkait pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai PPPK,” ujarnya. (an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News