spi unud
Gedung Rektorat Unud Jimbaran : Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Universitas Udayana (Unud) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pungutan liar dan penipuan yang ditujukan kepada calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus dalam ujian masuk Diploma, S1, S2, S3, Profesi, dan PPDS.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, menyatakan bahwa semua biaya kuliah dan biaya lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa Unud tunduk pada ketentuan Permendikbud No. 25 Tahun 2020.

“Berdasarkan poin pertama yang telah disebutkan, Universitas Udayana tidak melakukan pengumpulan dana apa pun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S1, S2, S3, Profesi, dan PPDS,” kata Prof. Gde Antara pada Selasa (18/7/2023).

Prof. Gde Antara juga menjelaskan bahwa semua informasi administrasi resmi akan dipublikasikan melalui situs web resmi dan media sosial resmi Unud.

Baca Juga :  ITB STIKOM Bali Berikan Beasiswa Kepada Keluarga Wartawan Media Online

Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat ditemukan di situs web www.unud.ac.id dan media sosial resmi Unud. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News