Bocilmencuri
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tiga bocah berusia 16 tahun terancam pidana 7 tahun penjara gegara nekat melakukan tindak pidana pecurian di salah satu toko buket yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Selatan, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi Selasa (25/7/2023), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa ini terjadi saat korban Luh Eka Wahyuni (24) tertidur usai lembur dengan para pegawainya sekitar pukul 02.00 WITA, dengan kondisi toko masih terbuka.

Kemudian peristiwa tersebut baru diketahui saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WITA. Korban sempat mencari handphone miliknya di sekitar toko hingga akhirnya korban memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko.

Hasilnya tiga pelaku yang masih anak di bawah umur tampak mengendap masuk ke dalam toko, dan mengambil tiga buah buket, dua buah handphone, dua buah boneka serta uang pecahan lima ribuan sebanyak Rp300 ribu.

Baca Juga :  Diduga Karena Asmara, Perempuan Asal Tabanan Akhiri Hidup di Shortcut Titik 8

Melihat hal itu, korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan berbekal barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Hasilnya ketiga bocah itu diketahui berinisial SF (16), CD (16), dan SM (16).

“Modus ketiga pelaku ini, hanya ingin memiliki barang-barang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Satuan Bakti Pekerja Sosial untuk mendampingi ketiganya selama proses penyidikan. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan peradilan anak,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News