Villa Bodong
Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa disela-sela kegiatannya menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menanggapi maraknya bangunan villa bodong (liar) yang dibangun oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA), diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di wilayah Badung, ditanggapi langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Badung, Ketut Suiasa, kepada wartawan Baliportalnews.com, disela-sela kegiatannya menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

Menurut Wabup Suiasa, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya kemungkinan tersebut dan segera akan menindak tegas siapa terlibat dalam dugaan pelanggarannya. Menurutnya, sangat sepakat bahwa akan mewujudkan pariwisata yang lebih berkualitas di wilayah Badung.

“Tentu akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar-pelanggar ini. Kalau benar adanya melanggar, kita akan bongkar dan WNA yang tidak mengurus ijin kita akan dorong ke imigrasi untuk segera dideportasi,” jelas Wabup Suiasa.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pada prinsipnya setiap orang dilarang untuk melakukan pembangunan, baik itu berupa rumah tinggal ataupun bangunan lainnya, tanpa mengantongi IMB. Apalagi di Kabupaten Badung, soal IMB ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

“Maka seharusnya dalam pembangunan gedung, apalagi villa di Badung, lebih tertib. Bangunan apapun yang hendak dibangun, seharusnya dilengkapi dengan IMB,” paparnya.

Seperti ramai pemberitaan sebelumnya, salah satu Tokoh Masyarakat Bali, Anak Agung Gde Agung Aryawan (Gungde Aryawan) yang juga Tokoh Politik Partai Perindo, kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung melalui pesawat telepon, pada Minggu (28/5/2023) menyebut, keberadaan villa-villa bodong ini telah memberikan citra buruk bagi industri pariwisata Bali serta berdampak juga terhadap meningkatnya angka kriminalitas yang dilakukan oleh WNA di Bali.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

“Keberadaan villa-villa bodong milik bule ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Itu semua ga ada ijinnya itu ga bayar pajak, coba boleh kroscek di lapangan. WNA ini semua berbisnis, mereka datengi temennya untuk menginap di villa yang mereka bangun dan tanahnya sewa dari warga lokal. Banyak kejadian narkoba, cyber crime, bule-bule mabuk buat onar di villa-villa ini, pemerintah harus tegas terhadap hal ini,” ungkapnnya.

Diduga, bule pemilik bangunan seolah-olah tidak peduli dengan sikap atau teguran-teguran yang dilakukan oleh masyarakat, dan Pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap tutup mata, seolah-olah melempem untuk menindak tegas bule-bule yang melanggar ini, terlebih bangunan-bangunan bodong tersebut diduga beridiri diatas jalur hijau.

Baca Juga :  Ekle's Clinic Kembali Hadir di Bali dengan Layanan yang Lebih Lengkap

Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dimintai keterangannya secara langsung disela-sela kegiatanya menghadiri jumpa pers di Mapolda Bali, pada Senin (29/5/2023) kemarin mengatakan, masalah ini bukanlah masalah yang baru. Dalam hal ini pihaknya akan menulusuri lebih lanjut dan menjadi atensinya.

“Masalah ini sedang kita telusuri semua, sekarang tugas kita memastikan karena peraturan juga kan ada yang berubah. Ini akan kami atensi dan tindak lanjuti, kita pastikan kedepan para WNA ini benar-benar memiliki syarat legal yang tidak bertentangan dengan Undang-undang,” ucapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News