Polres Bandara
Polres Bandara Amankan dua Orang Pelaku TPPO. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ditemui di ruang kerjanya Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin (12/6/2023).

“Kronologis kejadian pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 WITA, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Masuki Dunia Kerja, Astra Motor Bali Hadiri Gelaran Job Fair SMK PGRI 2 Badung

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan.

Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, Iptu Rioson Ritonga, S.H., M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun identitas para pelaku yaitu :

  1. Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
  2. Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang  akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News