agen bodong
Pelaku agen bodong Ketut Sariani (54) saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korban agen bodong, bahkan dua diantaranya sudah sempat diberangkatkan ke Turki namun tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan hingga terpaksa berganti-ganti pekerjaan untuk menghindari petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, agen bodong bernama Ketut Sariani (54) asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng ini mengaku bisa mempekerjakan orang di salah satu hotel yang ada di Turki dengan gaji diatas Rp7 juta per bulan.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjelaskan bahwa anaknya berinisial NW (33) menikah dengan orang Turki dan menetap disana. Dimana suami NW ini juga diakui pelaku bekerja sebagai salah satu anggota kepolisian yang bertugas di bagian narkotika di Turki.

Baca Juga :  Gotong Royong Bulan Bung Karno Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Buleleng

“Pelaku ini mengaku suami anaknya (NW) bekerja jadi anggota polisi, padahal tidak. Itu hanya untuk meyakinkan korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Kamis (15/6/2023).

Hal tersebut dijadikan pelaku untuk menjerat korbannya, sehingga tergiur dan menuruti syarat yang diberikan pelaku. Para korban berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26) ini diminta memberikan sejumlah uang yang rata-rata berjumlah belasan juta.

Kemudian dari lima CPMI, KR dan satu temannya berhasil di berangkatkan menggunakan visa holiday. Namun disana keduanya hanya menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang sudah dibuatkan NW.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Buleleng Turut Lepas Perjalanan Para Bhikkhu Dalam Rangka IWFP 2026

Lebih lanjut, AKP Picha menuturkan kedua korban ini sudah hampir satu tahun kucing-kucingan dengan petugas kepolisian di Turki dengan cara berganti profesi karena merasa tidak aman, hingga akhirnya mereka meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Turki.

“Keduanya akhirnya bisa pulang ke Indonesia berkat bantuan KBRI di sana (Turki),” imbuhnya.

Sedangkan tiga CPMI lainnya belum diberangkatkan, lantaran pelaku tidak memiliki ijin terkait dengan penyaluran keberangkatan CPMI ke luar negri, bahkan uang yang sempat mereka serahkan juga belum dikembalikan pelaku.

Baca Juga :  Lewat Buleleng Education Expo 2026, Bupati Sutjidra Dorong Singaraja sebagai Kota Pendidikan

“Tiga ini belum sempat diberangkatkan, namun mereka sudah menyerahkan uang sekitar Rp18 Juta yang hingga saat ini masih belum dikembalikan,” Jelasnya.

Kini pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp600 Juta.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News