Motor Listrik
Forum diskusi yang berlangsung di Bali Tourism Media Centre, bersama Satgas Tata Kelola Pariwisata Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pariwisata budaya Bali yang lebih berkualitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan segera menerapkan penggunaan motor ramah lingkungan atau motor listrik di tiap Daerah Tujuan Wisata (DTW) di sejumlah wilayah di Bali.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun bersama Satgas Tata Kelola Pariwisata, dalam diskusi yang berlangsung di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Senin (22/5/2023), dengan melibatkan pelaku pariwisata membahas penataan pariwisata Bali ke depan.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

“Kami tengah menyusun panduan wisatawan yang datang ke Bali, mana yang boleh dan mana tidak. Selain itu, kami juga melakukan pembenahan, jadi wisatawan yang datang ke Bali sedang berlibur. Tidak boleh membuat usaha,” bebernya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa di beberapa destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Bali akan diberlakukan penggunaan motor ramah lingkungan, termasuk penataan destinasi pariwisata juga telah dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota, salah satunya rencana penerapan kendaraan ramah lingkungan.

“Seperti di wilayah destinasi pariwisata Kuta, Ubud, dan Sanur. Kami juga sedang melakukan kajian, terkait rencana penerapan penggunaan motor listrik (ramah lingkungan, red),” ujarnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya kini juga tengah menyusun panduan wisatawan yang datang ke Bali mana boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dimana beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, adanya larangan wisatawan mengendarai sepeda motor. Tetapi, pemerintah tengah berusaha untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki usaha penyewaan sepeda motor, melalui penerapan regulasi yang ada. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News