Interpol
Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada bernama Stephane Gagnon terpaksa harus berusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, dikarenakan dirinya merupakan Red Notice atau burnonan interpol atas kasus penipuan di negaranya.

Dalam keterangannya, Kompol Ni Wayan Sriani S.H., bersama Kasubid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., bertempat di lobi Ditkrimum pada Senin (22/5/2023) mengatakan, Polda Bali telah berhasil penangkapan dan penahanan buronan Interpol atas nama Stephane Gagnon.

Pria 50 tahun asal Kanada ini ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon.

“Karena yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada sejak Agustus 2022, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya,” ucapnya.

Baca Juga :  Beredar Video Palsu: Najwa Shihab dan Terawan Agus Putranto Diduga Mempromosikan Obat Diabetes

Lebib lanjut dijelaskan, berdasarkan permintaan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka.

“Dari hasil penyelidikan Polda tanggal 20 Mei tersangka Stephane Gagnon berhasil ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Stephane Gagnon diamankan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan, sambil menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News