Sosialisasi Peraturan Menpan RB
Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Peraturan Menpan RB Terkait Penyederhanaan Birokrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai arahan Presiden agar terdapat efisiensi proses dan pemangkasan prosedur birokrasi, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Senin (3/4/2023) bertempat di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Kegiatan ini di buka Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi. Tampak hadir juga dalam kesempatan ini Asisten Perintahan dan Kesra Kota Denpasar, I Made Toya, Kabag Organisasi Kota Denpasar, Luh Made Keseumadewi beserta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkot Denpasar.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

Dalam sambutan Wali Kota Denpasar secara tertulis yang dibacakan Asisten Umum Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi mengatakan, penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, dan profesional didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara yang optimal.

Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (proses bisnis), dan aparatur SDM.

Reformasi mencakup delapan bidang perubahan yaitu manajamen perubahan, penguatan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penataan tatalaksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu tindak lanjut pada penataan area dan penguatan organisasi adalah melalui penyederhanaan birokrasi.

Penyesuaian sistem kerja secara mendasar diharapkan mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hirarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengendapkan kerja tim yang fokus pada hasil.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

“Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian PAN & RB, Putu Agus Prapta Adiyasa yang telah memenuhi permohonan kami untuk memberikan sosialisasi dan kami menyusun kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat ditingkatkan dan ditingkatkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi di pemerintah Kota Denpasar,” tulisnya.

Sementara Kabag Organisasi Kota Denpasar, Luh Made Kesumadewi dalam laporannya mengatakan, konsep sistem kerja pada prinsipnya adalah kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja, selain itu mempercepat proses pengambilan keputusan, mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami sangat menyambut baik pelaksanaannya sosialisasi peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

“Kepada peserta, kami mengharapkan agar dapat mengikuti dengan sungguh – sungguh dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi,” harapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News