remisi khusus nyepi
Proses pemberian remisi khusus narapidana di Balai Banjar Bina Praja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Hari Raya Nyepi tampaknya menjadi momentum baik bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sebab sebanyak 138 orang narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, remisi khusus tersebut diberikan lantaran 138 narapidana itu telah memenuhi syarat administrasi seperti yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

“Mereka sudah penuhi syarat administrasi sesuai peraturan. Jadi mereka berhak mendapat remisi khusus ini,” ucap Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna

Dimana masing – masing narapidana mendapatkan besaran remisi yang berbeda, diantaranya ada 42 orang yang mendapat remisi 15 hari, 91 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan hanya ada 1 orang yang mendapat remisi selama 2 bulan.

“Sebanyak 138 narapidana telah diberikan Remisi Khusus. Dengan adanya giat ini menjadi hasil dari hak yang mereka dapatkan. Mereka dapat mendekatkan diri dengan Tuhan,” jelas Putu Sutresna.

Sekedar diketahui, kegiatan pemberian remisi khusus ini dihadiri juga oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa, Ka. KPLP, Putu Arya Subawa, Ksi Adminkamtib, Ketut Arcana, Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana dan Petugas yang bertugas serta seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News