Paruman Desa adat Sumberklampok
Paruman tertutup yang dilaksanakan di Wantilan Pura Desa Adat Sumberklampok. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Usai peristiwa pembukaan paksa pembatas menuju Segara Rupek saat Hari Raya Nyepi oleh sejumlah oknum warga. Desa Adat Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar paruman (rapat), pada Jumat (24/3/2023), sekitar pukul 20.00 WITA.

Namun paruman yang digelar Desa Adat Sumberklampok tersebut dilakukan secara tertutup bertempat di Wantilan Pura Desa Adat Sumberklampok hingga kurang lebih pukul 22.30 WITA dan menghasilkan sekitar tiga poin keputusan yakni permintaan maaf dari pelaku diterima dengan ikhlas oleh Desa Adat Sumberklampok, proses hukum tetap berlanjut, apapun hasil dari proses hukum akan diterima.

Baca Juga :  Hendak Merayakan Kuningan, Remaja Asal Sawan Meninggal Tertimbun Longsor 

Saat ditemui usai rapat, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana menyebut, bahwa dalam rapat tersebut pihaknya memang sudah membuat suatu keputusan. Tapi hasil keputusan tersebut akan disampaikan pada Sabtu (25/3/2023).

“Hasil paruman jelas ada, tapi keputusannya baru dikeluarkan besok (Sabtu),” kata Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.

Sementara saat disinggung mengenai ranah hukum, Jro Artana mengatakan, peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum positif. Sebab yang membuat warga melakukan tindakan itu hanya beberapa oknum saja.

Lebih lanjut, Jro Artana juga mengatakan, bahwa memang saat ini pihaknya tengah merevisi awig – awig (peraturan adat) Desa Adat Sumberklampok terkait dengan aturan Krama Tamiu (pendatang) di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Respon Cepat Tangani Banjir, Pj Bupati Buleleng Instruksikan Dinas Terkait Bersihkan Saluran Air di Kalibukbuk

“Kita sedang merevisi awig-awig. Kita tetap serahkan semuanya ke pihak berwajib,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News