Pembalakan Liar
Polisi saat mengamankan kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Supir truk Mitsubishi dengan nomor polisi DK 8807 UR yang diduga tengah mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan negara, tepatnya di wilayah Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Bueleleng berhasil diciduk warga dan dibawa ke Polsek Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya peristiwa tersebut, dimana sebanyak lima orang warga Desa Madenan tersebut berhasil menemukan sebuah truk yang dicurigai mengangkut kayu jenis sonokeling, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Juga :  Turunkan Angka Stunting untuk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Didasari rasa curiga, warga pun memutuskan untuk mencegat truk tersebut, benar saja setelah diperiksa didalam truk terdapat beberapa potongan kayu jenis sonokeling ysng merupakan hasil dari pembalakan liar. Pengemudi beserta barang bukti itupun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tejakula.

“Warga menemukan sebuah truk yang diduga mengangkut kayu. Setelah dihentikan ternyata benar di dalam truk ada beberapa potong kayu dengan jenis snokling,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

Lebih lanjut, AKP Sumarjaya mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Namun hak itu belum cukup sehingga penyidik masih menunggu beberapa saksi fakta lainnya untuk diperiksa. Selain itu Sabtu kemarin penyidik juga sudah memeriksa orang yang diduga menebang kayu tersebut.

“Proses masih dalam pemeriksaan beberapa saksi dan menunggu saksi fakta lainnya, yang akan dilakukan pemeriksaan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Sumarjaya.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Saat ini kasus tersebut, masih terus didalami. Karena terduga penebang pohon kooperatif sehingga yang bersangkutan tidak ditahan, namun saat ini masih dikenakan wajib lapor. Sebab penyidik masih membutuhkan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini.

“Beri waktu penyidik untuk melakukan proses penyelidikan biar fakta hukumnya jelas siapa yang bertanggung jawab,” tandas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News