Pengolahan Sampah
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara serta Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar saat membuka secara resmi Penyuluhan Hukum ‘Kelola Mis Jadi Mas’ yang ditandai dengan pemukulan Kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023). Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum ‘Kelola Mis Jadi Mas’ Kumpulkan Sampah Jadikan Income Baru. Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian HUT ke-235 Kota Denpasar serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum regulasi pengolahan sampah ini dibuka Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara serta Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar yang ditandai dengan pemukulan Kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023).

Tampak hadir pula Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Ketua TP. PKK Kota Denpasasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Bendesa Adat se-Kota Denpasar, beragam stakeholder serta beragam komunitas lingkungan. Turut diserahkan pula Bantuan Sembako kepada perwakilan petugas kebersihan.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan di Kota Denpasar

Dalam kesempatan tersebut seluruh undangan berkesempatan ‘melempar’ pertanyaan berkenaan dengan sampah dan penanganan sampah. Seluruh masyarakat yang berhasil menjawab diberikan hadian berupa door prize. Tak hanya itu, penyampaian materi sosialisasi juga dikemas lebih menarik dengan menghadirkan Bondres Celekontong Mas.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan, masyarakat di Bali dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah lepas dari adat dan budaya dengan dilandasi falsafah hidup Tri Hita Karana. Hal ini mencakup keseimbangan hubungan dengan Tuhan, keseimbangan hubungan dengan sesama manusia, dan keseimbangan hubungan dengan lingkungan atau alam.

“Dari filosofis tersebut, adanya kewajiban bagi segenap masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengotori, mencemari dan atau merusak kondisi lingkungan atau alam itu sendiri,” ujarnya.

Dikatakan Komang Lestari, dalam menyikapi persoalan sampah, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan berbagai kebijakan, terobosan dan inovasi. Kebijakan terbaru yang sedang dipersiapkan yakni Rancangan Perwali tentang pengolahan sampah berbasis budaya yang melibatkan peran Desa Adat melalui Awig-Awig dan Pararem dengan filosofi Tri Hita Karana.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

“Mengelola sampah tidak hanya dapat memberikan keuntungan dari sisi ekologis, melainkan juga dari sisi ekonomis, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat secara masif akan kewajiban mengolah sampah,” ujarnya.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, sampah merupakan persoalan yang sangat krusial terjadi di lingkungan masyarakat. Terlebih dengan kondisi TPA Suwung yang saat ini sudah tidak mampu untuk menampung volume sampah di Kota Denpasar.

“Fokus pengelolaan sampah dewasa ini bukan sekedar tentang pemilahan sampah, namun lebih menekankan pada pengelolaan sampah untuk dijadikan sumber penghasilan khususnya pada saat ini hamper seluruh dunia mengalami krisis keuangan akibat inflasi,” jelasnya.

Upaya pengelolaan sampah hendaknya perlu menjadi perhatian bersama, karena bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja dalam melaksanakan pengelolaan, namun juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti Desa dan Kelurahan, Aparatur Adat, serta seluruh masyarakat yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Lewat DTIK Festival 2024, Kota Denpasar Terus Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi

Dikatakan Jaya Negara, melalui Penyuluhan Hukum Regulasi Pengelolaan Sampah bertajuk ‘Kelola Mis Jadi Mas’ Kumpulkan Sampah Jadikan Income Baru ini dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal ini utamanya untuk mengetahui bahwa sampah yang merupakan hasil sisa dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis.

“Pelaksanaan sosialisasi yang dibalut dengan alkulturasi Budaya Bali berupa seni Bebondresan merupakan suatu langkah progresif untuk dapat menggugah kesadaran dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.

“Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum ini dapat mewujudkan sinergitas pengelolaan sampah antara Pemerintah, Desa dan Kelurahan, serta Desa Adat serta terciptanya budaya sadar hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” imbuhnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News