Percobaan Pemerkosaan
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Disertai Percobaan Pemerkosaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Polres Jembrana ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan disertai den percobaan perkosaan yang terjadi pinggir jalan desa, tepatnya di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang terjadi Jumat (10/2/2023) pukul 23.15 WITA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., saat konferensi Pers dengan awak media yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Androyuan Elim, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H., Senin (13/2/2023) di depan aula Polres Jembrana.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan, berawal dari laporan korban berinisial ND bahwa dirinya mengalami pencurian HP dan percobaan pemerkosaan di pinggir jalan desa, tepatnya di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

“Kemudian Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., melakukan penyelidikan terkait laporan korban dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mengetahui identitas pelaku dengan dengan inisila IHP,” kata Kapolres Jembrana.

Baca Juga :  Tamba-Ipat Kompak Hadiri HUT Ke-2 Paguyuban Kelian Dinas/Kaling Kecamatan Mendoyo

Kapolres Jembrana menambahkan, pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku. Hasil dari pemeriksan pelaku mengakui bahwa telah mengambil satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan juga melakukan percobaan pemerkosaan di Jalan Rajasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

“Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Merk Astrea Grand dengan Nopol DK 5004 WE, satu buah kunci sepeda motor Astrea Grand, satu lembar STNK No. B13 1968276 a.n I Made Santika Negara, S.E., satu buah helm bogo warna kuning, satu buah baju warna hitam dengan kedua lengan baju berwarna loreng, satu buah celana training warna abu-abu, satu pasang sandal jepit warna biru dongker, satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone merk OPPO warna hitam,” jelas Kapolres Jembrana.

Baca Juga :  Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair 100 Persen, Bupati Tamba Ajak Pegawai Kerja Keras

Kapolres Jembrana mengatakan, tersangka dipersangkakan telah melakukan paksa pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News