KI Pusat
KI Pusat Gelar Bimtek Pokja Daerah IKIP 2023 Regional II. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar Bimbingan Teknis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek IKIP) 2023 secara hybrid bertempat di Kuta Badung, Bali pada Rabu (22/2/2023).

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat sekaligus penanggung jawab Penyusunan IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandi Yuda dan Komisioner Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menyampaikan, pelaksanaan Bimtek IKIP 2023 ini bertujuan untuk mensosialisasikan metodologi dan tahapan IKIP 2023 kepada kelompok kerja daerah, mensosialisasikan pengumpulan data kepada informan ahli Daerah, pengelolaan data, dan pelaporan tugas Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023, serta mensosialisasikan ruang lingkup indikator IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah.

Adapun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mendapatkan gambaran indeks sudah sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional di Indonesia.

“Metode dengan mengukur tiga Lingkungan, yakni lingkungan ekonomi, hukum dan Politik daei tingkat provinsi sampe kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manjakan Diri di Mamaka by Ovolo, Bersantai dan Nikmati Senja yang Spektakuler

Tim pokjada ini nantinya mengumpulkan data dan fakta terkait tiga lingkungan tersebut melalui informan ahli kemudian menetapkan dan memberikan penilaian terhadap kerja keterbukaan informasi di Provinsi tersebut.

“Pelaksanaan IKIP akan memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah ataupun antar daerah, juga kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia,” ujar Vici.

Vici mengungkapkan bahwa penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di 34 provinsi se-indonesia, sehingga merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi se-Indonesia.

Hasil IKIP ini dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara guna memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat; dan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun investasi asing.

Baca Juga :  Laksana Becik Gandeng SD No. 4 Tuban, Gencarkan Program Edukasi dan Pengembangan Apotek Hidup

Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

“Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum, dimana ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus disorot secara tajam,” tambah Vici.

Dari pengukuran indeks keterbukaan informasi ini akan dapat terlihat provinsi mana saja yang sudah dalam kategori baik, mana yang kategori sedang, dan mana yang masih berada dalam kategori buruk.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Terhadap provinsi yang masih berada pada kategori buruk, tentunya Komisi Informasi perlu melakukan pendampingan secara khusus untuk peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Dalam jangka panjang IKIP akan membawa manfaat mengingat keterbukaan informasi publik akan ikut memajukan kehidupan bangsa. Dengan tersedianya data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia akan dapat memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan; mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan nasional, serta sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional,” tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News