Satpol PP Denpasar
Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk, Banner dan Baliho Kadaluwarsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertiban belasan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa, Kamis (12/1/2023).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban spanduk, banner dan baliho ini menyasar Jalan By Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung. Dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk, 7 banner dan 2 baliho.

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Sudardana.

Baca Juga :  Honda AT Family Day Penuhi Impian Konsumen Pencinta Matic

Menurutnya, belasan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.

Untuk itu penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News