Desa Sayan

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Sejumlah warga Banjar Baung, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, menggeruduk Kantor Desa Sayan, guna mempertanyakan status PTSL (Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 oleh Presiden Jokowi kepada Kepala Desa Sayan, I Made Andika pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Dalam keterangannya, saat ditemui langsung di Kantor Desa Sayan, I Wayan Toplo dan I Nyoman Lama bersama sejumlah warga lainnya menjelaskan, maksud kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan status PTSL mereka seluas kurang lebih 1 hektar di Banjar Baung, Desa Dinas Sayan, yang terbagi masing-masing seluas 45 dan 65 are dalam program PTSL Presiden Jokowi tahun 2019 lalu, untuk memperoleh bukti kepemilikan hak (Sertifikat) secara cepat dan murah, dimana sebelumnya juga diketahui kedua orang ini memiliki bukti surat pembayaran pajak (SPPT PBB) terkait kepemilikan lahan tersebut yang sudah ditempatinya selama berpuluh-puluh tahun warisan orang tuanya.

Singkat cerita, I Wayan Toplo yang saat itu didampingi kuasa hukumnya I Wayan Sutita dari Dobrak Law Office Jl. Tukad Balian No. 156 Renon, Denpasar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar juga sudah melakukan pengecekan untuk mencari kebenaran dari batas-batas lahan yang dimaksud tersebut, hingga terbitlah sertifikat atas nama I Wayan Toplo dan I Nyoman Lama atas lahan tersebut pada akhir 2019.

“Ada pihak yang berkeberatan dari tahum 2019 hingga detik ini, walaupun telah mengajukan gugatan dan gugatannya di tolak. Jadi, secara hukum legal Pak Toplo dan Nyoman Lama sah sebagai pemilik lahan tersebut,” ungkap kuasa hukum, I Wayan Sutita dari Dobrak Law Office kepada Baliportalnews.com pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  Buka Mobile IP Clinic 2024, Sekda Dewa Indra Dorong Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Jemput Bola ke Masyarakat

Dalam perjalanannya tersebut, diketahui ada pihak yang merasa keberatan jika lahan tersebut di sertifikatkan. Hingga pada akhirnya yang berkeberatan tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan putusan nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin. “Padahal sebelumnya, gugatan dari pihak penggugat dalam perkara perdata di PN Gianyar sudah ditolak Majelis Hakim. Pihak penggugat juga tidak melakukan upaya banding. Panitera sudah mencatatkan putusan PN Gianyar Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”.

Lebih lanjut, dikatakan sejumlah warga tersebut bahwa Kepala Desa Sayan, I Made Andika telah melawan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menghambat proses PTSL (Persertipikatan Tanah Sistematis Lengkap) warganya, yang terancam akan dipidanakan oleh Wayan Sutita, SH selaku kuasa hukum warga atas nama Nyoman Toplo Ariadi, dimana Kepala Desa telah menerbitkan Surat Pernyataan “Pencabutan Tanda Tangan”, sehingga proses PTSL warganya tersebut seluas 1 hektar lebih terhambat selama 3 tahun.

Baca Juga :  Upacara Ngaben Pande Ketut Krisna, Pencipta Kaos Barong yang Legendaris

“Mana Pak Perbekel, dia telah melawan hukum dan menghambat program PTSL Presiden Jokowi. Sudah ada putusan inkracht dari PN Gianyar yang memenangkan klien kami. Ini kok pensertipikatan warga dihambat. Jika Pak Perbekel tak menemui saya hari ini, saya akan laporkan ke polisi,” ancam Wayan Sutita.

I Wayan Sutita menyampaikan, status lahan yang dimiliki oleh kliennya saat ini yaitu tanah hak milik adat yang telah dikuasai turun-temurun yang dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan bukti berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) dan pipil-pipil robek yang dimiliki sejak dulu.

“Kami menyayangkan pencabutan tanda tangan pada Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah), secara de facto keluarga I Bondolan tinggal di sana itu terungkap dari fakta persidangan bahkan oleh saksi yang dibawa oleh Penggugat beberapa waktu silam. Dalam sidang di PN Gianyar,” terangnya lagi.

Sementara itu, saat kami berusaha mencari keberadaan Kepala Desa I Made Andika, saat penggerudukan oleh sejumlah warga desa tersebut terjadi, Sekretaris Desa Sayan, I Wayan Artawan yang menerima kedatangan mereka mengatakan Perbekelnya sedang berada di Penestanan Ubud mengikuti acara Pamikukuh Bandesa/Prajuru Adat di sana.

Baca Juga :  Sidak DTW Goa Gajah, Kadispar Harap Pesan Sosialisasi Bali Terapkan Perda PWA Sampai Kepada Setiap Wisman

“Bapak sedang ada kundangan di Penestanan,” kata Artawan.

Saat dikonfirmasi, apakah tanda tangan di Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022 memang benar tanda tangan dari I Made Andika, S.Kom selaku Perbekel Desa Sayan, Artawan membenarkan.

“Iya benar, itu tanda tangannya (Perbekel Sayan Ubud, I Made Andika, S.Kom),” sebut Artawan singkat.

Selanjutnya redaksi Baliportalnews.com berusaha untuk mengkonfirmasi Perbekel Desa Sayan, I Made Andika, S.Kom., melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu (7/1/2023), dan langsung memberikan video klarifikasi berdurasi 3:48, yang dirinya memang memang telah mengakomodir permohonan PTSL tersebut yang oleh I Wayan Toplo CS. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, selaku aparatur pemerintah dirinya mengembalikan permohonan ke titik awal, dan mencabut tanda tangannya pada 3 Oktober 2022.

“Jadi kami selaku perbekel ingin berlaku adil pada kedua belah pihak. Kami tidak mau larut dalam permasalahan ini, silahkan sudah ada ranahnya, dimana tempat jika ingin membuktikan kebenaran diri masing-masing,” jelas I Made Andika kepada Baliportalnews.com, Sabtu (7/1/2023). (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News