pemkab buleleng
Pemkab Buleleng Segera Cabut Perbup Terkait PPKM. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Menyikapi peraturan Pemerintah Pusat terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pemkab Buleleng juga akan menarik peraturan-peraturan terkait PPKM yang pernah diterbitkan selama pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan Sekda Drs. Gede Suyasa, M.Pd, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencabutan PPKM secara virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (2/1/2023). Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga :  Tuntaskan Wilayah Blankspot, Pemerintah Daerah Diminta Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Sekda Suyasa mengatakan, pencabutan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang PPKM ini adalah salah satu aturan yang tertuang dalam Inmendagri.

“Ini yang perlu kita sesuaikan dan kita kaji kembali untuk mencabut beberapa Peraturan Bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya khususnya tentang PPKM,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bebrapa kegiatan terkait pencegahan virus Covid-19 tetap akan dilaksanakan. Mengingat virus Covid-19 masih ada.

“Vaksinasi tetap dilaksanakan, hanya saja perlu pendekatan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin,” imbuhnya.

Masih kata Suyasa, maksud dari pencabutan PPKM ini adalah, Pemerintah mulai menurunkan intervensi terhadap penanganan Covid-19 tetapi meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Diperlukan kesadaran masyarakat, kalau mengalami batuk, pilek, atau flu harusnya menggunakan masker, jadi mereka yang sadar untuk menggunakan masker, agar penyakitnya tidak menular kepada orang lain,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News