Ilustrasi
Ilustrasi Persetubuhan. Sumber Foto : RGb.Id

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Nasib malang dialami seorang anak dibawah umur asal salah satu Desa di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sebab dirinya disetubuhi saat tengah tidur dirumahnya. Pelaku tidak lain merupakan paman korban berinisial A (61).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada awal Mei 2022. Kala itu korban tengah tertidur pulas dirumahnya yang kebetulan dalam kondisi sepi, tiba-tiba sekitar pukul 19.00 WITA paman korban datang dan langsung melakukan hal tidak senonoh tersebut, korban pun tidak bisa berkutik dan pasrah.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

“Kejadian itu awal Mei 2022, saat itu korban sedang tidur lalu pamannya datang dan langsung menyetubuhi korban. Korban saat itu tidak bisa berbuat apa dan pasrah,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Setelah kejadian itu, korban pun tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pada Minggu (25/12/2022) korban dibawa ke Puskesmas lantaran mengeluh sakit yang diduga merupakan gejala paru-paru basah. Namun saat itu pihak Puskesmas menyatakan bahwa korban sedang mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan 7 atau 8 bulan dan meminta pihak keluarga untuk melakukan ultrasonography (USG).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

Mendengar hal tersebut, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk mengecek sendiri menggunakan alat tes kehamilan. Betapa terkejutnya keluarga korban setelah melihat hasil tes tersebut positif, pihak keluargapun langsung mengintrogasi korban dan ternyata pelaku tidak lain adalah paman korban.

“Keluarga korban awalnya tidak percaya, tapi setelah dicek ternyata korban memang hamil. Diperkirakan sudah 7 atau 8 bulanan setelah peristiwa itu terjadi,” jelas AKP Sumarjaya.

Tidak terima putrinya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa tiga saksi terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Senin (23/1/2023).

Kini akibat perbuatannya, tersangka A disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News