Pemkot Denpasar
Bersinergi Dengan KPU dan Bawaslu, Pemkot Denpasar Adakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Kesbangpol Kota Denpasar bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Tatap Muka Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemilih Pemula Teruna Teruni se-Kota Denpasar. Kegiatan ini diadakan pertama di Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (17/1/2023) bertempat di Kantor Camat Denpasar Utara.

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangol Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi menyampaikan, pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024, akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dimana dalam pemilu bulan Februari tahun 2024 mendatang akan memilih sebanyak 5 pemimpin.

“Untuk itu saya sangat berharap kepada pemilih pemula atau yang baru memiliki KTP atau baru pertama mengikuti pemilihan agar dapat menentukan hak pilihnya masing-masing sesuai hati nurani. Dan kami berharap dalam situasi pemilu mendatang agar tidak membuat atau menerima berita hoax serta mencari informasi yang memang jelas asal-usulnya sehingga nantinya dapat menentukan hak pilih yang tepat,” ujar Agus Jayadi.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya di Pura Anyar Bhagawan Penyarikan Banjar Dualang, Desa Adat Peguyangan

Ditambahkannya sosialisasi ini akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan, dimana hari ini di Kecamatan Denpasar Utara, kemudian di Denpasar Timur pada tanggal 18 Januari, lanjut Denpasar Selatan pada 1 Februari dan terakhir di Denpasar Barat pada 2 Februari 2023 mendatang.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi mengatakan, pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

“Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari kasih sayang,” ucap Lissyi.

Untuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yaitu warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, seperti telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah maupun pernah menikah.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, menambahkan, bahwa Pemilu bukan hanya milik penyelenggara saja. Namun, masyarakat yang bukan penyelenggara juga diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu.

“Disini lah pentingnya kita memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemilu ini bukan milik penyelenggara saja. Pemilu ini adalah hajatan seluruh Rakyat Indonesia. Maka dari itu kami menggugah masyarakat, memberikan ruang, mari ikut mengawasi Pemilu supaya Pemilu ini berintegritas, terutama pada generasi muda ini,” ungkap Wayan Sudarsana.

Baca Juga :  Koster-Giri Resmi Daftar di KPU Bali, Diiringi Parade Budaya dan Ribuan Pendukung

Lebih lanjut dikatakannya dalam pemilihan yang akan datang ini akan memilih 5 pemimpin yaitu Presiden serta Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD.

“Saya harap para pemilih pemula dapat memilih calon pemimpin baik-baik di eksekutif maupun legislatif yang sesuai dengan hati nuraninya,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News