Indeks Reformasi Hukum
Kembali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Buleleng Terbaik Dalam Indeks Reformasi Hukum 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini Pemerintah Kabupaten dianugerahi sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dan berhak atas Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2022. Pemkab Buleleng berhasil mencapai indeks IRH 92,2 dengan predikat AA (istimewa). Nilai ini membawa Buleleng menduduki peringkat pertama nasional, diikuti dengan dengan Kabupaten Belitung Timur dan Kota Depok pada peringkat kedua dan ketiga.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, dan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mewakili Pemkab Buleleng, di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Turun Drastis! Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

Penghargaan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Ditemui usai menerima penghargaan, Suyasa menyatakan dengan bangga bahwa Pemkab Buleleng bisa meraih nilai IRH terbaik dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Kali ini Pemkab Buleleng meraih peringkat pertama pada penilaian indeks reformasi hukum tahun 2022 dari Kemenhumkam RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suyasa memaparkan ada beberapa kriteria mendasar harus dipenuhi pemda yang menjadi fokus penilaian Kemenhumkam dalam penilaian IRH. Diantaranya adalah tingkat koordinasi dalam melakukan harmonisasi regulasi, dan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola produk hukum dan terkait. Dua komponen lain yang dinilai adalah kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.

“Jadi semuanya harus ada harmonisasi dari kita kepada Kemenkumham,” ungkapnya.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Penilaian IRH Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan menilai data dari Tahun 2020 s.d. 2022. Pada penilaian ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng terlebih dahulu melakukan penilaian secara mandiri. Pelaksanaan penilaian mandiri dilakukan melalui website IRH dengan melakukan input data dukung yang menjadi variabel penilaian. Demi memperlancar pelaksanaan penilaian IRH, telah dibentuk Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum dan Tim Asesor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Tim tersebut bertugas mengumpulkan dan melakukan input data dukung.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan pada Refleksi Akhir Tahun 2022. Reformasi hukum menurutnya, sesuai dengan arahan presiden, nantinya akan mempermudah pelayanan publik, mempercepat proses pengambilan keputusan, hingga mempercepat proses pemberian izin di seluruh kementerian dan jajaran.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan kerjasama pemerintah daerah dalam membangun daerahnya melalui reformasi hukum.

“Saya sampaikan selamat kepada Kementerian PUPR, Wakil Wali Kota Depok, Wakil Bupati Belitung Timur, dan Sekda Kabupaten Buleleng, atas capaian prestasinya yang tinggi di bidang reformasi,” jelasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News