DJP Bali
(Kiri-Kanan). Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp7,71 triliun. Sampai dengan tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun atau 129,01% dari target yang diberikan.

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 35,28% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor sebesar 20,32%, Jasa Keuangan Dan Asuransi sebesar 16,48%, Administrasi Pemerintahan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63%, industri pengolahan sebesar 8,78%, dan Kegiatan Jasa Lainnya sebesar 6,83%.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengungkapkan, dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29% dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 47.926 SPT.

Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5% dari Rp50jt menjadi Rp60jt, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak s.d Rp500 juta dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024, Pertandingkan 32 Cabor dan 22 Cabang Seni

“Hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp11,863 miliar, PPN DTP Alat Kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp507,3 juta, dan PPh 22 Bebas dimanfaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp45,9 juta,’ jelas Anggarah dalam acara Riung Media di Denpasar, Kamis (29/12/2022).

Anggrah Warsono menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

“Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Hingga program berakhir, terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS. Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh sebesar Rp542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang di deklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar, harta yang di investasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar, dan harta yang di deklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar,” tambah Anggrah.

Anggrah juga mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 31 Desember 2023.

“Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id),” pungkas Anggrah.

Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News