Gelapkan Uang
Tersangka saat memasuki kantor Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bermodus ingin menyampaikan dan memperlihatkan pada masyarakat Desa Pengastulan uang hasil kontribusi dari salah satu pengembang perumahan. Seorang Pejabat Sementara (PJS) Kelian Desa Adat Pengastulan inisial NS justru nekat melakukan dugaan kasus penggelapan uang milik desa adat sekitar Rp60 Jutaan.

Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Singaraja, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (15/11/2022) mengatakan kasus dugaan penggelapan uang milik desa adat dengan tersangka NS tersebut sudah memasuki tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari dari Penyidik Polres Buleleng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Unggul, Sinergi Smart ASN Dalam Rakor Kepegawaian

Ida Bagus juga menjelaskan kronologi awal ditetapkannya NS yang notabene merupakan PJS Kelian Desa Adat Pengastulan sebagai tersangka bermula ketika NS menyuruh Bendahara Desa Adat Pengastulan untuk menarik uang milik Desa Adat yang berasal dari uang kontribusi oleh pengembangan perumahan.

Ketika itu uang Desa Adat masih yang masih tersimpan di BUMDes Pengastulan secara tiba-tiba diminta untuk ditarik dengan alasan uang yang totalnya ada sekitar Rp60 Jutaan itu akan disampaikan dan diperlihatkan pada masyarakat Desa Pengastulan. Akan tetapi setelah diberikan ternyata uang yang ditarik sebelumnya tidak disampaikan kepada masyarakat

Baca Juga :  Targetkan PSU 2024, Disperkimta Buleleng Gelar Rakor Tim Verifikasi

“Nyatanya setelah adanya penarikan si tersangka (NS) tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat dan uang juga tidak disetorkan sehingga desa adate mengalami kerugian sekitar 60 jutaan,” imbuhnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka NS teramcam dengan ancaman pidana Pasal 374 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun untuk saat ini terhadap tersangka telah dilakukan proses penahanan terhitung mulai 5 – 20 November 2022 atau selama 20 hari kedepan masih dititip di Rutan Mapolres Buleleng.

“Kita masih lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum kasusnya dilimpahkan ketahanan berikutnya,” pungkas Ida Bagus Alit.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News