MoU
Pelayanan Dokumen Kependudukan, Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya tentang percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Kota Denpasar serta percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, dan pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan menandatangani Nota Kesepakatan, Rabu (9/11/2022) bertempat di Kantor Wali Kota Denpasar.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Dimana nota kesepakatan kerja sama ini disaksikan Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar, IB. Dibya yang mewakil Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Denpasar. Hadir juga dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Kabag Kerja Sama Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala KUA Kecamatan se Kota Denpasar beserta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana memberikan apresiasi atas terwujudnya Nota Kesepakatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar. “Dengan Nota Kesepakatan ini diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Alit Wiradana

Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin mengatakan bahwa pengadilan agama sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan moto kami yaitu Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Jadi pasca perceraian masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan  dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Denpasar serta Kementerian Agama Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Denpasar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News