jalani sidang
Kekasih Mesum di Mobil Berpakaian Adat Bali Segera Jalani Persidangan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dua tersangka kasus video asusila di mobil berpakaian adat Bali yakni, IMDI dan DN, telah dilimpahkan berikut barang bukti oleh Penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan pers yang tim Baliportalnews.com terima melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha pada Kamis (9/11/2022) disebutkan, kedua tersangka kini telah ditahan oleh Kejari Denpasar untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Dukung "Lomba Mancing Air Deras" Desa Padangsambian Klod

“Hari ini sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan pelimpahan tersangka, dan barang bukti dugaan tindak pidana pornografi atas nama tersangka IMDI dan DN,” ungkap Eka.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

Dimana kasus bermula pada tanggal 10 September 2022, ditemukan adanya video yang viral di sosial media WhatsApp group yang bermuatan pornografi, dan diduga dilakukan oleh sepasang pria dan wanita, yang selanjutnya pihak Kepolisan melakukan profiling terhadap kedua akun tersebut yang diduga milik pelaku.

“Terlihat dari video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih, dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. Selanjutnya ditemukan adanya akun twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video itu. Terkait adanya pelimpahan tahap 2, selanjutnya JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” papar Eka.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News