Narkoba
Jelang Tahun Baru 2023, Polresta Denpasar Amankan 2.000 Butir Ekstasi dan 1 Kilogram Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Reserse (Satres) Narkobanya, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jelang peryaan tahun baru, dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 2000 butir pil Ekstasi dan 1 kilogram Sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan persnya pada Senin (28/11/2022) kemarin, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dari pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Andi Prayitno (40) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang ditangkap di Hotel The Sun and Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Jumat (25/11/2022) lalu.

Baca Juga :  De Gadjah Berikan Dukungan Besar kepada Anak Muda Denpasar dalam Pembuatan Ogoh-Ogoh

“Saat pelaku dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah tas ransel yang berisi 2000 butir Ekstasi dan satu plastik klip berisi Sabu-sabu,” ucap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Narkoba, AKP Mirza Gunawan kepada media Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, terhadap tersangka pihak Kepolisian telah melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tempat tinggal pelaku, Jalan Raya Sempidi, Gang Ilalang, Kecamatan Mengwi, Badung dan disana petugas menemukan di bawah wastafel dapur ditemukan satu buah brankas berisi timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Antar OPD Serangkaian HUT Ke-236 Kota Denpasar

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Bambang Yugo.

Menurut keterangan tersangka, barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang bernama Hery, tersangka diminta mengedarkan barang tersebut dengan upah dijanjikan sebesar Rp100.000 per sekali tempel dan rencananya barang akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru 2023. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News