Korupsi BUMDes
Terpidana Korupsi BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini saat menjalani sedang putusan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diikuti Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini secara virtual bertempat di Lapas Kelas IIB Singaraja, Selasa (18/10/2022) dengan vonis hukuman 1,2 tahun penjara kepada Masdarini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan alasan hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan.

Pada sidang tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Maka atas dasar itu Masdarini dijatuhi pidana penjara selama 1,2 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukan sebesar Rp84.018.712,25 subsidair 2 bulan pidana penjara.

Akan tetapi mengingat sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebelumnya sebesar Rp20 Juta ke kas negara maka yang harus dibayar sisanya adalah sisanya yakni Rp64 Juta lebih.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebab vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terpidana masih lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masdarini dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Sekda Buleleng Harap Semarak Pertandingan Tenis Meja Dorong Semangat Sambut HUT Ke-420 Kota Singaraja

“Dalam putusan Majelis Hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Jadi sepertinya masih dipikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak dalam kasus ini,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi Selasa (18/10/2022).

Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari yang lebih dulu menyeret mantan Ketua BUMDes Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

Atas pengembangan kasus tersebut total kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250 juta lebih. Uang tersebut merupakan hasil penggelapan uang milik 250 nasabah yang tidak disetorkan ke BPD Bali dan digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagi dua serta dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News