Kementerian ATR
Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Hadapan Kementerian ATR. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli, I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli,  menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek), perubahan RTRW Kabupaten Bangli yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa (25/10/2022).

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan itu memaparkan langsung rencana perubahan RTRW Bangli ke depan, di hadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementrian, terkait materi perubahan RTRW Bangli tahun 2022-2042.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dihadapan peserta forum lintas sektor menjelaskan, bahwa Rencana Tata Ruang ini ke depan akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, serta memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bangli. Selain itu, perubahan rencana tata ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.

“Hari ini saya sudah mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli di hadapan lembaga dan lintas kementrian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli,” harap Sedana Arta.

Baca Juga :  Bupati Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Penyusunan Master Plan Smart City

Sementara itu, dalam arahannya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, mengatakan, terkait pembahasan lintas sektor RTRW Kabupaten Bangli, bahwa RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang, sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangli.

Setelah penyampaian arahan dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, acara pembahasan lintas sektor dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli.

Diskusi teknis dari tim lintas sektor pusat dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Widyawati, sedangkan tim Pemkab Bangli, dipimpin oleh Kepala Bappeda Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.

Dalam diskusi teknis diantaranya membahas dan menyepakati terkait rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.

Disela-sela rapat, Kabid Tata Ruang PUPR PERKIM Kabupaten Bangli,  Dede Agusta Sastrayana, ST., menyatakan, bahwa rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021. Rapat koordinasi lintas sektor (linsek) dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.

Baca Juga :  Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita

Ia juga menjelaskan, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli, dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis serta mewujudkan iklim investasi yang ramah.

Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.

Lanjut dia, sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari ke depan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News