Warga Miskin
Pemkab Buleleng Targetkan Seluruh Warga Miskin Tersentuh Program Pemerintah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menargetkan seluruh keluarga yang termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem, tersentuh program pemerintah. Hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Buleleng. Rapat diadakan di Ruang Unit IV, Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  TPK dan RPK Diminta Berperan Aktif Menjaga Stabilisasi Harga Beras di Buleleng

Dalam paparannya pada rapat, Suyasa menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Buleleng terdapat kurang lebih 10.132 Kepala Keluarga (KK) yang masih termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Dirinya memimpin rapat bersama jajarannya, untuk mengevaluasi dan mengkonversikan program-program dari seluruh OPD yang menyasar keluarga dengan kategori kemiskinan ekstrem.

“Apakah sudah seluruhnya menyasar pada jumlah tersebut. Nanti akan kelihatan, seberapa besar di intervensi dan seberapa besar hasilnya,” ujarnya.

Rapat kali ini akan mengkoordinasikan banyak program dari masing-masing OPD. Karena sesuai dari instruksi pemerintah pusat, juga sesuai dengan Inpres terkait penghapusan kemiskinan ekstrem bahwa seluruh KK dengan kategori Kemiskinan Ekstrem harus tersentuh program pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Suyasa mencontohkan, bahwa beberapa waktu lalu Pemkab Buleleng membagikan ribuan Bantuan Sosial Uang (BSU).

Baca Juga :  Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda Saat Sidang Paripurna Bersama Eksekutif

“Itu juga salah satunya menyasar pada warga miskin yang belum mendapat sentuhan program. Mungkin juga ada di dalamnya yang termasuk kategori miskin ekstrem,” papar Suyasa.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Suyasa menyampaikan bahwa upaya untuk mengangkat kesejahteraan KK dengan kategori kemiskinan ekstrem, akan dilakukan secara terus-menerus. Karena, kemiskinan tidak bisa hanya diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

“Harus terus berlanjut. Entah dengan program pemberdayaan, entah bantuan langsung, itu banyak yang harus dilakukan. Setiap tahun harus begitu,” tegasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News