Bayar Pajak
Direktur BCA, Santoso (tengah) bersama Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali, I Nyoman Sudharma (kedua kiri); Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha (kiri); Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, Made Sudiana (kedua kanan); dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya (kanan) dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Penerimaan PBB-P2 dan PHR di Bali, Jumat (28/10/2022). Kolaborasi ini menambah sederet kerja sama BCA dalam membantu mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak Pembanguann di daerah. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Jaringan BCA yang tersebar di seluruh tanah air mendorong BCA untuk senantiasa membangun ekosistem pembayaran yang mudah bagi banyak pihak. Terbaru, BCA menghadirkan kerja sama dengan Bank BPD Bali dalam solusi pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluruh Bali dalam bentuk Obyek Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (PHR) melalui e-Channel BCA.

Sebagai bagian dari entitas nasional, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian nasional dan menghadirkan nilai tambah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kehadiran kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (Obyek Pajak Hotel dan Restoran/PHR) Bali antara BCA dan Bank BPD Bali yang dihadiri langsung oleh Direktur BCA, Santoso; Executive Vice Presdient BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya; Senior Vice President BCA, Fera Agustina; Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma; Direktur Bisnis Non Kredit Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya; Diektur Operasional Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, pada Jumat (28/10/2022). Acara ini juga dihadiri oleh segenap jajaran manajemen BCA beserta manajemen Bank BPD Bali.

“BCA sebagai institusi perbankan berkomitmen menghadirkan inovasi terdepan untuk sistem pembayaran yang kian terdigitalisasi. Salah satunya pembayaran PBB-P2 serta Pajak Daerah Lainnya (PHR) seluruh Kabupaten/Kota Bali kini dapat dilakukan melalui e-channel pembayaran BCA. Tentunya BCA senang dapat berkolaborasi dan bergandengan tangan dalam bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Santoso.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan di Kota Denpasar

Bentuk kerja sama ini meliputi perluasan penerimaan pembayaran pajak daerah Bali melalui layanan sistem perbankan terintergrasi yaitu melalui BCA. Latar belakang kerja sama ini juga didasari oleh kebutuhan dan kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah Bali.

Adapun kerja sama dengan BPD Bali akan mencakup penerimaan pembayaran via e-channel BCA untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (berupa Obyek Pajak PHR) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali pada e-channel BCA yaitu ATM BCA, m-BCA, Klik BCA Bisnis dan Klik BCA Individu.

Baca Juga :  JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al Quran dari Baitul Maal Hidayatullah

Implementasi untuk pembayaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi 9 (Sembilan) wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan November 2022, sedangkan untuk Pajak Daerah Lainnya yakni Obyek Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk beberapa wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, kerja sama Bank BPD Bali dengan BCA kali ini adalah bagian dari Rencana Aksi TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), dimana Bank BPD Bali sebagai Bank Persepsi dan Bank Pengelola Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) wajib dapat memberikan kemudahan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah terutama Pajak Daerah.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas channel pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota di Bali, yang mana hal ini merupakan untuk pertama kalinya dengan perluasan channel pembayaran dilakukan dengan Bank Umum Nasional. Bank BPD Bali memberikan kemudahan dalam proses integrasi, rekonsiliasi dan pengelolaan penerimaan pajak daerah serta perluasan channel penerimaan pembayaran Pajak Daerah bagi wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Sudharma.

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bank BPD Bali dalam melakukan perannya memberi layanan kepada Pemda membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan pihak lain tidak hanya Bank namun juga Fintech, toko Berjaringan serta E-Commerce yang bersekala nasional. Sebagai tambahan informasi, penerimaan Pajak Daerah PBB-P2 sudah diintegrasikan dengan Loket2 PPOB, Loket POS Indonesia, Jaringan Toko Indomaret, GOPay melalui fitur Go Tagihan dan dalam proses dengan e-commerce Tokopedia.

“Semakin mudah dan nyaman metode pembayaran pajak yang dihadirkan, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Semoga kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan membuka pintu kerja sama di bidang lainnya,” tutup Santoso.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News