Curi Motor
Tersangka Moli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede Muliawan Alias Moli (29) residivis asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt ini terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri sepeda motor Supra DK 4830 UA milik I Gede Pageh Darma, 49 yang sedang terpakir di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra, S.H., menyampaikan pelaku melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor milik korban di parkir dengan kondisi kunci masih nyantol dan ditinggal untuk bersembahyang di belakang warungnya tanpa berpikir panjang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan mudah.

Baca Juga :  Sekda Buleleng Harap Semarak Pertandingan Tenis Meja Dorong Semangat Sambut HUT Ke-420 Kota Singaraja

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Seririt. Berbekal laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi hilangnya motor korban. Hasilnya didapat dari rekaman CCTV seorang tidak dikenal sempat berpura-pura duduk diatas sepeda serta sempat mengamati situasi disekitarnya sebelum akhirnya menghidupkan sepeda motor lalu kabur ke arah Desa Ularan.

“Pelaku saat itu melihat kunci masih nyantol di sepeda motor korban lalu berpura-pura duduk dan melihat situasi sekitarnya sebelum akhirnya menghidupkan motor lalu kabur menuju arah barat tepatnya Desa Ularan,” jelasnya saat ditemui, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Bawa KIA ke Sejumlah Tempat, Anak-anak di Buleleng Bisa Dapat Diskon 

Kemudian hasil pengembangan penyelidikan diperoleh kembali informasi bahwa orang yang dicurigai ternyata merupakan seorang residivis yang sebelum telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya. Namun polisi dengan mudah mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya saat melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol dan ketika itu pelaku berjalan kaki dari desa Ularan menuju Seririt dan mengaku tujuannya hanya untuk jalan-jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Moli mengaku nekat mencuri sepeda motor lagi lantaran ingin berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Sebab selama ini dirinya tidak memiliki sepeda motor dan pekerjaan pasti sehingga ketika melihat sepeda motor yang kuncinya nyantol langsung di sikat pelaku.

“Niatnya pengen buat jalan-jalan tidak ada rencana sebelumnya mencuri tapi pas motornya masih ada kuncinya jadi saya ambil dan bawa kabur ke rumah,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolsek Seririt disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News