DPRD Bali
Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Bali Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali masa persidangan III tahun 2022, Senin (5/9/2022).

Sidang kali ini adalah penyampaian penjelasan dewan terhadap Raperda inisiatif dewan tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Sementara agenda kedua adalah penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Serta Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. Dihadiri langsung Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Juga :  Disambut Tepukan-Kedipan Prabowo, De Gadjah: Bali Dapat Perhatian Penuh Beliau

Penyampaian penjelasan dewan terhadap Raperda inisiatif dewan dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung. Dikatakan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah.

“Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari,” sebutnya.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” ucapnya.

Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut, Obyek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari:  bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik   Negara, bagian laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dan bagian laba atas Penyertaan modal pada perusahaan milik  swasta dan/atau koperasi.

Baca Juga :  Ajak Anak Kreativitas Tinggi, Astra Motor Negara Gelar Fashion Show Kartini Cilik

“Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti: jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya,” bebernya.

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News