Kajati Bali
Kajati Bali Kawal Dana Desa dalam Pengembangan Potensi dan Pemberdayaan Desa di Provinsi Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Seminar Bhakti Desa (SBD) ke V Tahun 2022 yang tahun ini dilaksanakan pada Jumat (23/9/2022) di Auditorium Widya Sabha menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya adalah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, SH., MH.

Ketika diwawancarai di sela–sela kegiatan SBD, Teguh Subroto, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali memiliki peranan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan dana desa, khususnya untuk Provinsi Bali yang memiliki kurang lebih 636 desa, yang memiliki dana desa sebesar sekitar Rp11.000.000.000.000.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

“Dana desa ini diperuntukkan untuk mengembangkan potensi dari masing – masing desa dan mensejahterakan masyarakat di masing–masing desa yang ada di Bali yang terangkum dalam program Kejati yang bernama ‘JAGA DESA’,” ungkap Teguh Subroto.

Selain melakukan pengawalan dan pengawasan, Kejati Bali juga melakukan pendampingan terhadap penyaluran dana desa.

Dalam wawancaranya, beliau juga menyampaikan harapannya agar program Kejati Bali ‘JAGA DESA’ dapat berjalan dengan baik, tentu dengan bantuan dari para stakeholders yang terlibat. Dengan koordinasi yang baik antara para stakeholders, pengembangan potensi dan pemberdayaan desa khususnya di Provinsi Bali akan terjadi dan program ‘JAGA DESA’ dapat terealisasi dengan baik. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News