WNA
Fannie Lauren (Tengah), bersama Penasihat Hukum, Togar Situmorang (Kanan), saat di Mabes Polri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sebelumnya sempat ramai diberitakan, terkait adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terhadap Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren, selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya, bersama penasihat hukumnya Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., pada Jumat (26/8/2022), mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pelaporan terhadap kasus yang menimpanya tersebut.

Dalam keterangan pers yang berhasil Jurnalis Baliportalnews.com himpun, pada Senin (29/8/2022), Fannie Lauren bersama penasihat hukumnya Togar Situmorang menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai buntut dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik oleh terduga.

“Ini adalah buntut dari somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik makanya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta,” tegas Togar.

Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa Laporan Polisi (LP) di Bareskrim tersebut telah diterima juga ditelaah oleh para perwira Bareskrim melalui konseling pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh pihaknya.

Baca Juga :  Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

“Sehingga pihak Bareskrim menerima baik Laporan Polisi atas Warga Negara Asing inisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Togar selaku Penasihat Hukum Fannie Lauren.

Untuk dapat diketahui, pihak Fannie Lauren sebelumnya sudah melayangkan somasi terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diantaranya diketahui berinisial LS, yang diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan hasil kerja sama over sewa unit properti milik PT. Indo Bhali Makmurjaya secara sepihak.

Baca Juga :  Maknai Kebaikan Ramadan, Ribuan Mitra Pengemudi Shopee se-Indonesia Berbagi Takjil

“Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya duga bagi seluruh para aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini,” terang Fannie Lauren, pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Fannie Lauren juga menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerja sama dengan sejumlah WNA tersebut yang salah satunya berinisial LS asal Swiss sebagai investor hanya sebatas membantu biaya pembangunan Hotel milik PT. Indo Bhali Makmur Jaya pada tahun 2016, yang kemudian perjanjian tersebut sudah dituangkan kedalam akta yang dibuat di Notaris.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen – dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

Didampingi Penasihat Hukumnya, Fannie Lauren berharapberharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya, dimana dirinya mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar dalam bentuk berupa mata uang dolar dalam kasus yang menimpanya tersebut, sehingga pihak kepolisian bisa dapat segera memproses kasus tersebut secara transparan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News