Denpasar
Kecamatan Denpasar Utara Kembali Tertibkan 7 Banner Kadaluwarsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar kembali  melaksanakan penertiban Banner kadaluwarsa di sepanjang Jalan Gatat Subroto Barat, Kamis (25/8/2022). Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kembali dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar. Penertiban kali pihaknya menertibkan sebanyak 7 banner yang telah kadaluwarsa. Yang dipasang di fasilitas umum dan di pohon perindang.

Sebelumnya pihaknya mengaku telah melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus 2022 di Jalan Wibisana, Tanggal 10 Agustus 2022 di Jalan Kartini, Tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin, Tanggal 15 Agustus 2022 di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus 2022 di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus 2022 di Jalan Nangka Utara.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News