Ranperda
DPRD Bali Bahas Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali menggelar sidang dengan dua agenda, penyampaian pertama yakni Ranperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar dan agenda kedua tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Provinsi Bali, pada senin (8/8/2022) di Kantor DPRD Provinsi Bali. Ranperda inisiatif perlindungan tumbuhan dan satwa liat dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos.

Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pertimbangan bagi masyarakat Bali, sumber daya alam khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan, sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru’.

Baca Juga :  Ajak Anak Kreativitas Tinggi, Astra Motor Negara Gelar Fashion Show Kartini Cilik

Dengan pertimbangan hal tersebut, maka dipandang perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Tujuan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna,” terang Tjokorda Gede Agung.

Selain itu juga guna Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari 

Sementara itu, penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan tersebut sejalan dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu ‘Nangun Sat Kerthi LokaBali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan Visi tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

“Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.  Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian,” paparnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News