POM
Loka POM Buleleng saat menunjukkan beberapa hasil sitaan pada Juli lalu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Untuk mencegah adanya peredaran produk-produk kosmetik ilegal di Kabupaten Buleleng Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dari Minggu ke-3 bulan Juli telah melakukan penyitaan terhadap 102 item kosmetik tidak memiliki izin edar dari lima sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana menyebutkan aksi penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya Tahun 2022, maka Loka POM melaksanakan aksi mulai minggu ke-3 dan ke-4 Bulan Juli 2022 di sejumlah sarana distribusi kosmetik yang ada di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

Hasilnya Loka POM menemukan lima sarana distribusi kosmetik masuk kategori tidak memenuhi ketentuan dengan produk yang tidak memiliki izin edar. Bahkan dari aksi itu didapat 102 item telah disita seperti parfum, sabun, masker, lotion, hairtonic, krim, lipstik, hingga maskara dengan jumlah 730 pcs atau jika diuangkan senilai Rp34 Juta.

“Sebagai langkah awal kami beri pembinaan, peringatan pro justitia. Jadi hanya diberikan peringatan tertulis, buat pernyataan tidak mengulangi lagi. Produknya ada yang dimusnakan di tempat, ada yang diamankan untuk jadi barang bukti dan setahun baru dimusnahkan dengan temuan yang lain,” terangnya saat ditemui Senin (8/8/2022).

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Ery bahkan menyebutkan dari ratusan item yang berhasil disita memang didominasi parfum. Modus kelima sarana distribusi itu yakni menjual dalam kemasan yang mirip dengan merek asli dan menggunakan merek parfum terkenal di dunia, akan tetapi harganya kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Meski begitu hingga saat ini pihaknya belum memeriksa kandungan yang ada di dalam parfum ilegal yang disitanya. Apakah telah dicampur dengan bahan-bahan berbahaya atau tidak.

“Produk dijual murah, harus diuji apakah oplosan atau seperti apa belum kita bisa pastikan. Mau asli atau tidak selama tidak ada izin edar maka dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Kini atas temuan ratusan produk kosmetik ilegal ini, Ery berharap masyarakat supaya bisa lebih teliti lagi dalam membeli sebuah produk, dengan mengecek kemasan, izin edar dan tanggal kadaluwarsanya. Bahkan untuk mendukung itu, Loka POM telah melantik 15 orang duta kosmetik, yang diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat sekitarnya, terkait memilih kosmetik yang aman untuk kesehatan.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News