
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Karl Gunther Meyer warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sempat tersandung kasus penipuan akhirnya jalani program asimilasi di rumah mulai Kamis (28/7/2022). Hal itu dilakukan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja lantaran Karl telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Sutresna mengatakan Karl Gunther Meyer sebelumnya divonis penjara pada tahun 2021 akibat terjerat kasus pidana pasal 378 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara. Lalu usai menjalani masa tahanan kurang lebih 13 bulan dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya.
Akhirnya berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tertanggal 28 Juli 2022, ditambah dengan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi di rumah bagi narapidana maka Karl dinyatakan berhak dapat program asimilasi di rumah.
“Pembebasan ini sudah sesuai SOP baik itu secara administratif maupun subtantif. Karena segala bentuk persyaratan sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan,” ujar Sutresna.
Sutresna pun menyebutkan jika persyaratan yang sudah dilengkapi Karl meliputi surat pernyataan, surat penjamin dari keluarga maupun kedutaan, surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan transnasional terorganisasi lainnya.
Serta surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi ataupun Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dengan nomor IMI-0648.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing.
Wayan Sutresna pun menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bapas Denpasar dan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA melalui program asimilasi di rumah.
Program asimilasi di rumah artinya narapidana bersangkutan berubah status menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Denpasar. Ketika sudah berubah status artinya sisa pidana sepenuhnya dijalani di rumah.
Hal itu merujuk pada Permenkumham terkait pemberian asimilasi bagi narapidana pada masa Covid-19. Bahkan meski narapidana bersangkutan menjalani asimilasi di rumah, segala hak-haknya termasuk remisi misalnya tetap diusulkan oleh Lapas.
“Langkah berikutnya kami serah terimakan dengan pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas dalam menjalani program Asimilasi di Rumah yang disaksikan langsung oleh Petugas Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuhnya.(dar/bpn)












