LPD Anturan
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik kejaksaan berkaitan dengan kasus LPD Anturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus genjot penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan. Kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang rekan bisnis dari tersangka Nyoman Arta Wirawan yang juga selaku Ketua LPD Adat Anturan dikarenakan temuan aliran dana masuk ke rekening pribadi rekan bisnisnya itu.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik pada Rabu (27/7/2022) sempat memeriksa salah seorang perempuan berinisial IAW (40) yang statusnya masih merupakan rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan, lantaran penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.

Baca Juga :  Perdana di Jegeg Bagus Buleleng, Preliminary Competition untuk Dorong Kemampuan Smart Branding

“Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan. Selain itu, juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang ditransfer dari rekening LPD Anturan,” kata Jayalantara, Kamis (28/7/2022).

Lalu pada Kamis (28/7/2022) Tim Penyidik Kejari Buleleng lagi didatangi salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang diterimanya. Kemudian hasil pemeriksaan, PS telah mengakui menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp181 juta lebih dalam 5 kali pencairan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Buleleng Bersiap Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang HKBN

Dimana uang reward kavling tanah tersebut digunakannya untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di Wilayah Desa Anturan dan saat ini masih ditempatinya, dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012 lalu.

“Uang yang digunakan untuk mencicil merupakan uang reward kavling tanah LPD. Jadi total harga tanah dibeli oleh PS adalah sebesar Rp185 juta,” terang Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News