Proses penyitaan
Proses penyitaan terdahap sejumlah sertifikat yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melakukan secara maraton melalui tim penyidik upaya dugaan kasus korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan. Bahkan pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali menyita sertifikat hak milik (SHM) LPD Anturan yang diserahkan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan di salah satu LPD yang berlokasi di Kawasan Lovina.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, proses penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Anturan mengalami kemajuan. Dari beberapa Ketua LPD yang ada di Buleleng yang diperiksa, didapati ternyata salah satu LPD di Kawasan Lovina memegang SHM milik LPD Anturan dan kini sudah diserahkan ke penyidik Kejari Buleleng.

Baca Juga :  Jawab Masukan dari Dewan, Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

“Keberadaan sertifikat di tangan Deposan (LPD di kawasan Lovina) itu bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan deposan itu memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp2,6 miliar serta LPD Anturan juga memiliki kredit di deposan sebesar Rp1 miliar,” papar Jayalantara.

Kemudian usai pengelola LPD Anturan saat itu tidak mampu mencairkan dana deposito milik deposan, maka tersangka Nyoman Arta Wirawan yang selaku Ketua LPD Anturan kemudian menyerahkan sebanyak 3 sertifikat sebagai jaminan pembayaran kredit.

Dari ketiga 3 SHM tersebut, yakni 1 SHM berhasil dijual oleh tersangka Arta Wirawan untuk menutup kredit sebesar Rp250 juta. Sedangkan, 2 SHM lainnya seluas 2.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Tegalinggah dan seluas 1.500 meter persegi berlokasi di Desa Tukad Mungga telah dialihkan dan telah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan kredit LPD Anturan.

“Karena ada tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina (deposan) kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan dana deposito miliknya, maka tersangka NAW (Arta Wirawan) lalu menyerahkan 1 SHM seluas 780 meter persegi berlokasi di Desa Panji sebagai jaminan pembayaran deposito oleh LPD Anturan,” ujar Jayalantara.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Kemudian dari hasil penyidikan dilakukan, kini tim penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan 3 SHM yang dalam penguasaan pihak deposan. Penyitaan SHM ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta menyelamatkan asset LPD Anturan.

“Pemeriksaan tadi berlangsung selama 4 jam. Pihak deposan tadibsangat terbuka dengan data-data berkaitan LPD Anturan,” jelas Jayalantara.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa deposan (Ketua LPD), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pengurus LPD Anturan yang telah bersedia membuka diri untuk dapat membuka aliran uang berasal dari usaha kapling yang beralih ke pihak ketiga diduga secara tidak sah.

Baca Juga :  Bawa KIA ke Sejumlah Tempat, Anak-anak di Buleleng Bisa Dapat DiskonĀ 

“Pemeriksaan maraton akan terus berlanjut untuk semua saksi-saksi (Pengurus LPD Anturan), yang telah terjadwal. Upaya dari penyidik semaksimal mungkin untuk biza mengupayakan Asset Recovery terhadap asset-asset LPD Anturan yang disembunyikan, serta mencari asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka terkait kasus ini,” terang Jayalantara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News