ITE
Polisi saat merilis kasus dugaan undang-undang ITE di lobi Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa.

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Betapa terkejutnya IN perempuan berusia 24 tahun asal Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/5/2022) saat secara tidak sengaja membuka akun facebooknya melihat akun milik IB pria asal Kabupaten Buleleng telah mengunggah foto telanjang korban di media sosial facebook.

Menurut informasi pria berusia 35 tahun itu ternyata tidak lain merupakan mantan pacar korban dan nekat menyebar foto telanjang perempuan asal salah satu Kecamatan di Kabupaten Cianjur itu dengan motif cemburu karena melihat IN jalan bersama pria lain.

Awalnya korban masih ragu akan sebuah foto terpampang di halaman facebook tersangka. Akan tetapi setelah dilihat lebih teliti ternyata itu foto korban dalam keadaan telanjang.

Sontak berdasarkan apa yang dilihatnya korban pun langsung melaporkan akun tersangka ke Polres Buleleng pada Sabtu (21/5/2022). Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan profiling akun serta memancing pengguna akun untuk kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti agar bisa diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Lakukan Pemeriksaan Duktang di Pelabuhan Celukan Bawang

Usai diamankan dan dilakukan permintaan keterangan dari tersangka. Terungkap bahwa motif IB nekat melakukan aksinya lantaran terbakar api cemburu saat mengetahui wanita yang sudah diajaknya berpacaran selama 7 bulan itu jalan bersama pria lain.

Lalu bermodalkan foto telanjang yang didapat dengan cara screenshot saat melakukan panggilan video bersama korban tersangka mencoba melampiaskan kekesalannya.

“Mereka dulu berpacaran karena tersangka sakit hati jadi dia memposting foto telanjang korban di Facebook pribadinya sendiri,” jelas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika saat ditemui Jumat (1/7/2022).

Sementara itu, tersangka IB mengaku mendapatkan foto telanjang wanita yang ditemuinya di salah satu cafe itu saat melakukan video call dan diam-diam tersangka melakukan screenshoot saat asik mengobrol.

“Saya tidak minta (foto) tapi diam-diam saya screenshot pas kebetulan waktu itu saya suruh mandi sambil panggilan video,” kata IB.

Kini akibat perbuatannya tersangka IB diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News