Narkoba
8 Orang Terpidana Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Khusus IIA Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melakukan pemindahan terhadap sejumlah terpidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk menampung para terpidana kasus narkotika tersebut.

Dalam keterangan persnya, pada Jumat (1/7/2022) Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, kegiatan ini dilakukan guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dimana hal ini dilaksanakan langsung oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari jumat, tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, yang melakukan pemindahan terhadap 8 Orang terpidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dari Rutan Polresta Denpasar.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

“Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, setelah semua persyaratan lengkap maka ke-8 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News