Tersangka
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Kejari Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Nyoman Arta Wirawan yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Adat Anturan akhirnya ditahan. Penahan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (22/6/2022) pukul 17.20 Wita di Rutan Mapolres Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan jika sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tim penyidik telah melayangkan surat pemanggilan. Akhirnya tepat sekitar pukul 10.30 WITA tersangka datang bersama kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan kurang lebih hingga pukul 16.00 WITA.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab Buleleng Bersama FAD Buleleng Dalam Memastikan Pemenuhan Hak Anak

Usai melakukan pemeriksaan penyidik lalu mengadakan rapat ekpose dan menetapkan bahwa terhadap tersangka harus dilakukan penahanan. Ditahannya tersangka menurut Agung Jayalantara yakni karena penyidik takut tersangka kabur serta ada kemungkinan akan mencoba menghilangkan barang bukti.

Disamping itu Jayalantara mengakui jika masih memerlukan tersangka untuk diperiksa, sebab dalam pemeriksaan ini masih belum maksimal. Namun mengingat waktu maka pemeriksaan ditunda terlebih dahulu.

“Untuk kemungkinan ada tersangka lain, kita masih kembangkan karena banyak sekali yang masih kita perlu tanyakan tadi, namun berhubung waktu jadi kita hentikan sementara dulu dan nanti akan ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Jayalantara.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Wayan Sumardika masih mempertanyakan penghitungan kerugian negara versi jaksa Kejari Buleleng. Menurutnya dana yang disebut jaksa sebagai kerugian negara merupakan dana nasabah. Apalagi modal awal LPD Anturan hanya mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Bali dengan bebesara Rp4,5 juta.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

Selain itu, Wayan Sumardika mengatakan Inspektorat tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Bahkan yang berhak menurut Sumardika dalam UU mengamanatkan bahwa hanya BPK dan BPKP yang punya kewenangan menyatakan kerugian negara.

“Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp151 miliar. Dari mana uang ini. Ini adalah uang rakyat nasabah Bukan tindak pidana korupsi. Uang itu masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara. Penghitungannya bagaimana. Uang siapa yang dihitung itu,” kata Sumardika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Nyoman Arta Wirawan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan indikasi kerugian negara, sekitar Rp151 Miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News