Desa Julah
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula. Penetapan dua tersangka yakni I Nyoman S (38) dan Wayan J (57) pada Minggu (12/6/2022) lalu merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya.

Sekedar diketahui hingga saat ini total sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus pembakaran rumah penggarap tanah di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula. Dimana empat tersangka lainnya yaitu KS (43), KS (33), INYK (71), dan IWS (31) lebih dulu ditahan di Mapolres Buleleng.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan keduanya ditetapkan setelah hasil pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Selain itu penetapan dilakukan dengan didukung adanya barang bukti dari kejadian pembakaran yang masih tersisa.

“Hasil pengembangan dari tim penyidik kembali menetapkan dua orang yakni I Nyoman S dan Wayan J sebagai tersangka didukung dengan sejumlah barang bukti serta serta keterangan para saksi,” ungkap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Kini kedua tersangka yang masih merupakan warga Desa Julah ini telah ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Mapolres Buleleng. Sementara itu pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng bersama Mapolsek Tejakula masih terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) lalu itu.

“Keduanya sementara ditahan untuk 20 hari kedepan, kami juga masih melakukan proses pengembangan penyidikan terhadap kasus ini,” tandas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News