Rapat DPRD
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-14 tentang Tata Ruang Wilayah dan APBD Semesta Berencana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/6/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry ini terkait Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster. Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

“Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” papar Gubernur Bali asal Buleleng ini.

Baca Juga :  Disambut Tepukan-Kedipan Prabowo, De Gadjah: Bali Dapat Perhatian Penuh Beliau

Selanjutnya, berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Kita patut bersyukur setelah 9 (sembilan) tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang sudah kita terima pada Rapat Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 17 Mei 2022. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

“Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya,” ucapnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News