Police Line
Polisi saat memasang garis ‘Police Line’ di areal tempat kejadian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua orang petinggi di Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula dikenakan wajib lapor dalam pengembangan kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama SahRudin beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada. Dua petinggi Desa Adat Julah itu dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung di Polres Buleleng.

Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan kepada keduanya berkaitan dengan kasus yang menimpa seorang penggarap bernama SahRudin yang rumahnya dibakar saat warga mengadakan gotong royong.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, Kelian Adat dan salah satu Bendahara Adat kini dikenakan wajib lapor selama penyidikan ini berlangsung.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024, Pasien Terkena DBD di Buleleng Capai 272 Orang

“Ya betul, ada Kelian adat serta Bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari. Tapi untuk perkembangan lainnya, masih belum ada dan tersangka masih tetap 4 orang,” kata AKL Hadimastika, Rabu (15/6/2022).

Disisi lain, Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada yang berhasil dikonfirmasi tidak menampik jika dirinya kini harus menjalani wajib lapor setelah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan bersama Ketut Sidemen.

“Setiap hari kami wajib lapor. Selasa kemarin hari pertama kami wajib lapor,” singkat Sada.

Disamping itu, untuk warga Desa Julah yang kini sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng, pihak desa adat akan mengupayakan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan ke Panti Sosial di Buleleng, Pj Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih Kepada Tenaga Perawat

“Kami masih coba berunding agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga kami. Untuk kelengkapan permohonan kami masih menyiapkannya,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut kata Sada pihak Desa Adat Julah terus berusaha mengupayakan agar bisa menempuh jalan damai.

“Kami akan terus mengupayakan perdamaian dengan korban agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,” tandasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News