Penimbunan BBM
Ditpolairud Polda Bali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Ribuan Liter Solar Disita dari 2 Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap adanya tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang melibatkan 2 (dua) orang tersangka asal Jembrana. Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengamankan 11.000 liter lebih BBM jenis solar dari tangan kedua pelaku berinisial SM dan AY asal Desa Pengambengan, Jembrana.

Dalam keterangan persnya di Denpasar, pada Kamis (2/6/2022), Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi, dengan total mencapai 11.400 liter, dengan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara ditimbun, yang seharusnya BBM tersebut digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 Gross Ton (GT), tetapi pelaku justru memanfaatkan dengan menimbun solar itu dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

“Mereka punya kapal diatas 30 GT, sehingga BBM ini digunakan untuk kapalnya (yang bobotnya diatas 30 GT, red) dan sebagian mereka dijual. Harusnya mereka menggunakan BBM nonsubsidi,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal diduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi itu ke pihak lain, dimana sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum solar bersubsidi yang dikendarakan oleh SM, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkap 45 drum solar lainnya yang disimpan (ditimbun) di gudang milik AY.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan Flash Promo di Tumbuh by Astra Financial, Ada Paket Umrah Seharga Rp6,7 Juta

“Dua pelaku ini kami tetapkan sebagai tersangka. SM dan AY mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi karena mereka awalnya mereka ngaku solar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Terkait kasus ini, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News