PKL
Satpol PP Kecamatan Banjar saat menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan raya Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar menertibkan sebanyak 9 pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang jalan raya di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Banjar, Putu Dony Sugiartha menyebutkan para pedagang yang ditertibkan rata-rata berjualan menggangu lalu lintas sekitar dikarenakan berjualan diatas trotoar serta badan jalan.

Berdasarkan penilaian itu, pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di wilayah itu sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Bahkan baru-baru ini pihaknya bersama tim telah menjaring sebanyak 9 PKL yang masih berjualan menyalahi aturan di jalan raya di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.

Baca Juga :  Turun Drastis! Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

Dirinya menyebutkan dalam penertiban PKL, personel Satpol PP tetap memprioritaskan pendekatan humanis. Dimana para pedagang yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan imbauan dan sosialisasi Perda. Hal itu dilakukan mengingat saat ini masyarakat masih berupaya membangkitkan perekonomian.

“Ada 9 PKL pasar darurat yang kami tertibkan dengan pendekatan humanis dan kami berikan edukasi. Akhirnya seluruh lapak PKL dibongkar sendiri oleh pedagang. Selain itu, kami juga rutin melaksanakan pemantauan dan pengawasan ke desa-desa,” terang Dony saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Padahal menurut Dony jika merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, keberadaan PKL yang tidak berjualan pada tempatnya termasuk pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan hingga maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.

Namun, pihaknya belum pernah menerapkan aturan itu. Sebab pendekatan persuasif dan pembinaan lebih dikedepankan olehnya bersama tim ketika turun ke lapangan melakukan penindakan.

“Sehingga selama ini yang terjadi para pedagang yang melanggar secara sadar dan sendiri memindahkan atau membongkar lapaknya agar tidak melanggar aturan,” jelas Dony.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News