LPD Ungasan
Pengurus Baru LPD Ungasan Masih Harap-harap Cemas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pengurus Baru Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan belakangan mengaku kawalahan meladeni warga adat setempat untuk menarik dananya terdahulu yang disimpan di LPD pasca dirundung masalah.

Meski sebelumnya sudah disuntik berupa dana bergulir mencapai Rp24 miliar dari desa adat, termasuk Pendapatan Pantai Melasti namun tidak cukup memulihkan keuangan LPD alias masih ketar ketir.

Selanjutnya, krama Desa Adat Ungasan berharap uang mereka kembali dan kasus LPD bisa diselesaikan. Sayangnya harapan mereka ini menjadi bumerang lantaran disebut-sebut kasus LPD milik desa Adat Ungasan dibawa ke ranah tindak pidana korupsi dan dikabarkan sudah ada penetapan tersangka (Berkasnya P-19-red).

Mirisnya, dibalik tekanan dialami LPD Ungasan dibawa ke ranah kasus korupsi pemerintah belum memberikan solusi maupun ada upaya pengembalian dana masyarakat dari negara. Hanya saja, desa adat mati-matian menyelamatkan LPD setempat sebagai sektor ekonomi untuk yadnya dalam menjaga kebudayaan.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Pasalnya, dengan membawa kasus tersebut tidak ke ranah pidana umum, secara tidak langsung uang krama desa adat yang sekian lama dikumpulkan sen demi sen, suatu ketika jika kasus korupsi itu inkrah semua aset LPD Ungasan dianggap jadi milik negara. Hal ini terkesan, ibarat menangkap tikus lumbung pun akhirnya terbakar dan hanyut.

“Untuk hari ini saja di meja saya banyak yang mengajukan untuk menarik dana simpanan terdahulu. Kalau total itu hampir Rp1 miliaran. Namun dalam hal ini kita prioritaskan bagi warga keluarganya sakit dan kematian. Yakni buat acara ngaben dan juga kepentingan sekolah. Kita beri secara bergilir,” ungkap I Made Mardina Sanjaya selaku Ketua LPD Ungasan yang baru kepada wartawan di Ungasan Badung, Rabu (11/5/2022)

Baca Juga :  Inapkan Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari 3 Malam, Pemuda di Buleleng Dilaporkan

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya bersama desa adat Ungasan bahu membahu memperjuangkan agar LPD tetap bisa berjalan. Membuka sektor-sektor dianggap bisa mendatangkan pendapatan bagi desa adat guna menutupi permasalahan LPD terdahulu begitu juga pengeluaran untuk upakara yadnya di pura.

“Dari tahun 2018 LPD Ungasan sudah disuntik dari desa adat hingga sekarang dana bergulir dari desa adat mencapai Rp24 miliar. Kami sangat transparan begitu juga desa adat. Seperti pendapatan melasti, berapa pun setiap hari pendapatannya itu di share pada group WA (WhatApp). Begitu juga LPD meski menanggung beban tetap bisa jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut disinggung terkait kasus LPD Ungasan dibawa masuk pada ranah korupsi dan tidak ke pidana umum, pihaknya tidak berani berkomentar. Ia menegaskan, akan melakukan pertemuan Kertha Desa dengan warga dan mengundang pihak-pihak terkait seperti ahli hukum dan juga Baga Hukum serta Baga Ekonomi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk meminta penjelasan serta petunjuk.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

“Terkait itu kami tidak bisa berpendapat. Itu sudah beda, masalah hukum kami awam. Tapi kami ada rencana meminta arahan dan petunjuk mengadakan rapat Kertha Desa mengundang ahli hukum pidana dan juga Baga Hukum MDA Provinsi Bali begitu juga Baga Ekonomi MDA. Intinya krama adat meminta kasus LPD Ungasan biar cepat diselesaikan oleh aparat penegak hukum dengan arif dan bijaksana,” tutup I Made Mardina Sanjaya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News