Narkoba
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Telah terbukti kuasai 414 butir ekstasi, Ferry Sugianto dan Joni Abdul Rochman divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang diketahui dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Ferry Sugianto dan Kawan-kawan (DKK) dituntu 7 (tujuh) Tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dalam keterangan pers yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Putu Eka Suyantha pada Jumat (13/5/2022), dikatakan bahwa keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar terkait Tindak Pidana Narkotika berdasarkan penetapan No: PDM-133/Denpa.Narko/03/2022 atas nama Terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto dalam agenda pembacaan Putusan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

“Majelis Hakim menjatuhkan Putusan bagi Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto yang pada intinya, menyatakan terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum,” ungkap Putu Eka tertulis.

Selanjutnya, Putu Eka juga mengatakan bahwa Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi subsider 6 (Enam) bulan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti yang dalam persidangan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan selanjutnya.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

“Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sedangkan para Terdakwa menyatakan menerima,” tutup Putu Eka.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News